PBNU Imbau Masyarakat Jangan Mudik : Silaturahmi Online Saja
Berita Terkini - Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat tidak pulang kampung selama pandemi COVID-19. Begitu juga pada masa Lebaran, karena masa darurat corona diperpanjang oleh BNPB hingga 29 Mei 2020.
"Penetapan masa darurat ini tentu dengan pertimbangan dan perhitungan matang. Untuk itu, mari bersama-sama mendisiplinkan diri, memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan tidak mudik Lebaran tahun ini," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).
Robikin mengatakan silaturahmi Idul Fitri bisa dikomunikasikan secara online, melalui pesan singkat ataupun video call. Sikap disiplin, menurutnya, perlu dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona.
"Silaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online, melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja. Sikap disiplin untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dalam situasi saat ini sangat membantu penanggulangan penyebaran COVID-19," ujarnya.
@kawalcovid.id
Robikin menuturkan potensi penularan bisa saja terjadi selama perjalanan mudik. Jika benar, hal itu justru menimbulkan bahaya bagi keluarga di kampung halaman.
"Memaksakan diri mudik dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga. Kita tidak pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar COVID-19. Kalau ini yang terjadi, mudik tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan. Tapi derita dan musibah," katanya.
Lebih lanjut Robikin menilai tidak ada yang salah dalam silaturahmi secara online di tengah pandemi COVID-19. Dalam Islam, menurut Robikin, setiap umat diperintahkan meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan.
"Fiqh mu'amalah mengajarkan kepada kita: jalbul-mashalih wa daf'ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan sesungguhnya adalah bagian dari perintah syariat. Wallahu a'lam," tuturnya.
No comments