Ibu Rumah Tangga (53) Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi Ditangkap Siber Polri
Berita Terkini - JAKARTA, Seorang wanita yang memposting kalimat penghinaan terhadap ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berurusan dengan petugas kepolisian.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax Covid-19 dan dan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun medsos.
Baca Juga : PBNU Imbau Masyarakat Jangan Mudik : Silaturahmi Online Saja
“Benar, sudah diamankan Polisi dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Raden Argo di Mabes Polri, Jumat (27/3/20).
Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengamankan seorang wanita berinisial BT (53 tahun) karena diduga melakukan penghinaan terhadap ibunda Presiden Jokowi. Ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Bandung itu mengunggah ujaran kebenciaannya melalui media sosial whatsapp.
BT merupakan salah satu pemilik media sosial yang ditangkap polisi karena dugaan penghinaan ibunda Presiden sebagaimana diakui Argo. Menurut Argo Polres Sawah Lunto Polda Sumbar juga telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya.
Sayangi Orang Tua di Kampung, Cegah Corona, Jangan Mudik!
Jendral bintang satu itu mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak berurusan dengan kepolisian.
“Ini berkat kerja keras Polda,Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber,” kata Argo. Ia menambahkan “Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun,”.
Baca Juga : Perpanjang Tanggap Darurat Corona hingga 19 April, Anies Baswedan : Sekolah Tetap DitutupMenurut Argo, hingga kini Jumat (27/03) Polri telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial.
“Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar Hoax maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada,”.
Kemarin Cyber Indonesia juga melaporkan sejumlah akun Twitter yang menghina Alm. Hj Sujiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Joko Widodo. Laporan polisi ini disampaikan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan bukti laporan polisi bernomor: LP/2020 /III/YAN.2.5/ 2020/SPKTPMJ tertanggal 27 Maret 2020.
Cyber Indonesia mencatat sekitar 50 unggahan penghinaan ditujukan pada keluarga Jokowi bersamaan dengan meninggalnya ibunda Jokowi.
Mereka diadukan ke Polisi dengan dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Larangan Berita Bohong dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan menuduh PKI tanpa bukti dan atau Pasal 207 Penghinaan terhadap Kepala Negara dan Pasal 27 ayat 3 ITE soal fitnah dan pencemaran nama baik.
“Ini bukan delik aduan. Polisi bisa langsung menangkap tanpa perlu dilaporkan. Untuk itu saya berharap agar pelakunya dapat segera ditangkap,” Muannas, pimpinan Cyber Indonesia.
Baca Juga : Pemudik Tak Terkendali, Jumlah ODP Corona Purbalingga Tak Terbendung
No comments