Breaking News

Buruh Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil atau Ditunda


Buruh Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil atau Ditunda

88AKTIF.ORG - Serikat Pekerja menyatakan menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukang dengan mencicil dan menunda. Hal ini pun digugat ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020, bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” ujarnya. www.aktifkiu.info


Untuk itu, serikat pekerja akan melakukan gugatan ini secara resmi ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pembayaran THR 2020 dapat dilakukan pengusaha dengan cara dicicil. Pengusaha juga bisa menunda pembayaran THR 2020 dengan syarat melakukan dialog atau kesepakatan dengan pekerja/buruh.

"PP FSP TSK SPSI menyatakan menolak kebijakan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan pencicilan/penundaan pembayaran THR melanggar pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Besaran pembayaran THR kepada pekerja/buruh juga sudah diatur dalam pasal (3) dan (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016," ujar Roy.

Dalam pasal 5 ayat 4 Permenaker juga disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Oleh karena itu, menurut Roy, tidak ada dasar hukum yang bisa menguatkan kebijakan pembayaran THR dapat dicicil atau ditunda

No comments