Breaking News

Modus Bisa Menggugurkan Kandungan, Dukun Palsu di Palembang Mencabuli Wanita Muda



Berita viral Terkini - Mengaku bisa menggugurkan kandungan, seorang pria asal Palembang berinisial JH (37) malah melakukan pencabulan terhadap wanita muda berinisial NS (20). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama pacarnya datang ke kontrakan pelaku di Kelurahan Talang Jambi, Sukarami, Palembang, Minggu (5/4). Mereka mendapat informasi pelaku dapat menggugurkan kandungan sehingga korban meminta bantuan. Agen Poker Online

Pelaku yang baru diketahui dukun palsu mulai melancarkan aksinya. Dia meminta korban menginap di kontrakannya sebagai salah satu syarat ritual.

Malam harinya, ritual mulai dilakukan, hanya korban dan pelaku. Korban kaget mendengar syarat selanjutnya yang disebut pelaku yakni harus berhubungan badan agar janin bisa keluar.

Dukun Palsu Di Palembang Mencabuli Wanita Muda 

Merasa tak beres, korban menolak. Tetapi dia justru mendapat ancaman pembunuhan oleh pelaku sehingga terjadilah pencabulan hingga tiga kali.

Keesokan harinya, korban pulang dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Lantas, kekasihnya melapor ke polisi dan tak lama pelaku ditangkap di kediamannya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto mengungkapkan, pelaku ternyata tidak pernah membuka praktik pengobatan, apalagi menyembuhkan penyakit orang. Hanya saja, pelaku mengaku pernah mendalami ilmu hitam dan menjadi bahan ceritanya kepada orang-orang.

"Bisa dikatakan tersangka dukun palsu. Dia mengambil kesempatan ketika korban datang yang mengaku telat datang bulan dan hamil," ungkap Irwanto, Rabu (8/4).


Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka dimulai saat meminta korban menginap sendirian di kontrakannya. Terlebih syarat selanjutnya harus menjalani ritual hubungan badan.

"Tersangka ngaku itu syarat agar janin bisa digugurkan, padahal itu akal-akalannya saja," kata dia.

Selain mengetahui dukun palsu, korban dibuat kaget lagi karena berdasarkan pemeriksaan dirinya tidak hamil sama sekali alias negatif. Sementara tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain sebelumnya atau tidak. Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan praktik demikian," pungkasnya. [gil]

No comments