Breaking News

Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri


AKTIF88.INFO - Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menangani wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona. Menurut Presiden Jokowi, dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehehatan. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dalam menangani wabah Covid-19. "Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020). "Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia. "Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi. "Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dia.   Pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan agar masyarakat mendapatkan kompensasi atas kebijakan yang telah diterapka


Jokowi melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia. "Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

 "Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dia.   Pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan agar masyarakat mendapatkan kompensasi atas kebijakan yang telah diterapkan.

                                                     AKTIFQQ BANDAR POKER ONLINE

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, sidang bagi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) tetap berjalan. Namun demikian, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi. " Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona.

Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded, bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya," kata Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020

No comments