Breaking News

Viral , Heboh Vidio syur syharini jadi petaka buat reino


Pelaku Penyebaran Video Syur Diduga Mirip Syahrini Berhasil Diamankan Polisi

88AKTIF.ORG - Belakangan ini viral sebuah video syur yang pemerannya diduga mirip Syahrini di media sosial. Beredarnya video tersebut membuat wanita yang biasa disebut Incess itu tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya Syahrini membuat pelaporan polisi.

Dilansir dari Kapanlagi.com, Syahrini melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi pada 12 Mei 2020 lalu dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Dalam surat berisi keterangan melaporkan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tak lama dari laporan yang dibuat pelantun tembang 'Restu' itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip Syahrini itu. Pelaku berhasil dibekuk pelaku yang merupakan pemilik akun @danunyinyir99 di Kediri, Selasa (19/5).

Deposit nyaman & Aman Pake OVO , Linkaja, Dana , Go_pay , Pulsa

"Kemudian krimsus polda metro jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang disekitar Jawa Timur inisial IDM, pemilik buku rekening dan MS, sebagai pemilik akun @danunyinyir99 diamankan di kediamannya Kediri, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, kini tersangka sudah berada dalam tahanan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas tersangka penyebaran video syur tersebut.

"Sekarang tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan. Tersangka kami jemput di Kediri pada 19 Mei 2020. Pelaku sudah kami lakukan penahanan," papar Yusri.


Yusri mengungkapkan bahwa tersangka akan dihadirkan dalam konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.

"Rencananya seperti itu bersama dengan pengacaranya dan sekitar pukul 11 siang akan kita gelar konferensi pers, akan kita hadirkan termasuk juga tersangka," terang Yusri.

Adapun Pasal yang dimasukkan untuk menjerat terlapor adalah dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nO 19 tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

No comments