Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Buruh Bangunan di Tangkap di Kalideres
88AKTIF.ORG - Himpitan ekonomi mendera keluarga Hermanto, kuli bangunan asal Dusun Peron. Dia pun harus memutar otak mencukupi biaya hidup keluarga selama pandemi Covid-19.
Apalagi akhir-akhir, anaknya selalu rewel minta uang jajan. Tak punya pilihan, selain mendapatkan uang dengan cara kilat. Hermanto saat itu sedang mengadu nasib di Jakarta menjadi kuli bangunan di salah rumah di Perumahan Citra 2 Pegadungan Kalideres.
Hermanto mencoba merampok dengan menyatroni rumah tetangga majikan. Namun, saat itu tak sepeser pun harta benda yang berhasil dibawanya. Hemanto kalah berduel dengan pemilik rumah, Pendi (49).
Kapolsek Kalideres, Kompol indra Maulana mengatakan, pelakunya berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Saat itu, sedang merenovasi rumah milik tetangga korban.
AKTIFQQ TERPERCAYA BANDARQQ ONLINE MUDAH MENANG
"Pelakunya adalah salah satu pekerja bangunan tersebut " kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Aksi percobaan perampokan itu sendiri terjadi pada Rabu (6/5) dini hari. Ketika itu korban dan keluarga sedang tidur. Tiba-tiba lampu di rumahnya mati.
"Korban mengecek NCB di sekitar ruang tamu, ternyata tidak turun, sementara lampu penerangan di tetangga depan rumah menyala karena penasaran korban membuka pintu bermaksud mau mengecek NCB di sekitar garasi," kata dia.
Indra menerangkan, seorang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah hendak merangsek masuk dengan mendorong sambil menghunus pisau lipat ke arah korban.
"Korban berusaha menahan pisau dengan tangan kiri hingga terluka," ujar dia.
Indra mengatakan, pelaku terus mengancam. Korban pura-pura pingsan. Beruntung, tidak ada satupun barang yang hilang.
"Korban mendengar suara kaki pelaku berlari di tangga menuju lantai atas, namun tidak lama turun lagi dan keluar dari dalam rumah yang kemudian kabur dengan memanjat tembok pembatas," ujar dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menerangkan pelaku terpaksa merampok karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. "Desakan ekonomi atau tuntutan dari anaknya yang mendesak minta uang," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 53 jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
No comments