Breaking News

Peristiwa Mengenaskan 5 Fakta Mengejutkan Sopir Taksi Online Dibunuh Pakai Obeng

Kronologi Lengkap dan 5 Fakta Mengejutkan Sopir Taksi Online Dibunuh Pakai Obeng

Kronologi Lengkap dan 5 Fakta Mengejutkan Sopir Taksi Online Dibunuh Pakai Obeng

88AKTIF.ORG - Aparat Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan sadis yang menewaskan sopir taksi online menggunakan obeng. Peristiwa terjadi di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis(30/4).

Pelaku membawa kabur mobil Honda Brio milik korban. Pembunuhan yang dilakukan oleh Irham (23) terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Berikut kronologi dan fakta mengejutkan sopir taksi online terbunuh.

Pelaku Buat Akun Palsu
Sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dulu memesan taksi online menggunakan akun palsu miliknya yang bernama Bambang pada pukul 16.00 WIB.

"Awalnya pelaku berinisial I ini sudah merencanakan aksinya, dengan membuat akun palsu di aplikasi transportasi online, beberapa hari sebelumnya, semua data disamarkan," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

 KEMENANGAN TERJAMIN AMAN DAN AMANAH

Korban melajukan mobil sesuai tujuan pemesanan. Setibanya di lokasi, tersangka menanyakan tarifnya.

"Setelah itu selang waktu sekira 2-3 menitan gocar (korban) sampai di tempat penjemputan tersangka. Setelah itu tersangka langsung masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban (sopir gocar) 'sesuai aplikasi ya bang' yang bertujuan ke alamat Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur," kata Yusri.


Pakai Obeng di Taksi

Kombes Yusri melanjutkan, awalnya pelaku berniat untuk melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Kendati pelaku menemukan obeng di kursi sopir depan, tepat belakang jok.

"Setelah korban menjawab, tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri, tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri," jelas Yusri. www.aktifkiu.info

Korban sempat melawan dengan satu pukulan. Mobil diberhentikan dan korban keluar untuk meminta tolong pada orang lain. Tersangka yang langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci mobil, serta meninggalkan TKP.

"Selanjutnya tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP," ucapnya.


Punya Utang Rp11 Juta

Menurut pengakuan tersangka, istrinya baru saja melahirkan pada pada Rabu (29/4) dan berencana untuk melunasi utangnya sebesar Rp11 juta.

"Motifnya karena utang, pelaku punya utang Rp11 juta untuk membiayai istrinya habis melahirkan," ujar Kombes Yusri.

Pelaku tengah kebingungan harus melunasi utang dengan cara apa. Terutama keadaan ekonomi tengah krisis hingga menyebabkannya gelap mata. "Dia akhirnya nekat membunuh dan hendak menjual hasil mobil curian sopir taksi online tersebut," jelasnya.


Jual Ban-Velg Mobil

Setelah berhasil membawa mobil milik korban, pelaku sempat pulang ke rumah untuk tidur. Mobilnya di parkirkan di bawah Flyover Kalimalang.

"Pelaku kabur dan memakirkan mobilnya di bawah Flyover Kalimalang dan kembali keesokan paginya untuk mencoba menjual mobil tersebut, namun karena bingung pelaku coba menjual dari pelek dan bannya," pungkas Yusri.

Pelaku berencana menjual velg serta ban terlebih dahulu pada Jumat (1/5), karena takut menjual langsung. Dia meminta tolong iparnya atas nama inisial D untuk pagi-pagi datang. Keduanya langsung menuju lokasi penjualan velg yang berada di Jalan Taman Mini I, Nomor 1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Kami sudah maping dan petakan, lalu Tim Resmob kami mengamankan di daerah Taman Mini, dia ingin jual itu ban dan peleknya," kata Yusri.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan ketika keduanya hendak menjual velg dan ban tersebut. "Saat ingin menjual, polisi yakni Subdit 3 Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Dikenakan Pasal 340
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah obeng plus (+) bergagang merah, 1 unit mobil Brio warna hitam, 1 picis kaos warna putih, 1 picis celana jeans warna biru, 1 pasang sandal jepit warna ungu dan 1 tas selempang warna cokelat. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atas tindak pembunuhan sengaja dan direncanakan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP, ancamannya adalah seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara," pungkas Yusri. [kur]

No comments