Breaking News

Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Ditemukan Tinggal Kerangka Divonis Seumur Hidup

FAKTA Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Misem Sempat Dibekap ...

3 Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Ditemukan Tinggal Kerangka Divonis Seumur Hidup

Merdeka.com - Tiga terdakwa pembunuhan satu keluarga di Banyumas yang ditemukan tinggal kerangka dan tengkorak divonis seumur hidup. Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas.

Sidang digelar secara telekonference diman para terdakwa berada di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.

Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah (53), Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup. www.aktifkiu.org

Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.

Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.

Pembunuhan satu keluarga di Banyumas, polisi ungkap fakta terbaru ...

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, Rabu (6/5) seperti diberitakan Antara.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.

Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Saminah alias Minah (53) bersama ketiga anaknya, Sania Roulita (34), Irvan Firmansyah (31) dan Achmad Saputra alias Putra (27) memang cukup mengejutkan banyak pihak. Terlebih mereka membunuh saudaranya sendiri.

Empat korban yang dibunuh merupakan anggota keluarga mereka. 3 orang adalah kakak dan adik Minah sedangkan seorang adalah keponakannya. Para korban tersebut diketahui bernama Supratno atau Ratno (56), Sugiyono alias Yono (51), dan Hari Setiawan alias Heri (46) serta Fifin Dwi Loveana alias Pipin (27, anak kandung Ratno).

Keempat korban ditemukan tinggal tengkorak dan kerangka di halaman belakang rumah orang tuanya. Keempatnya sudah dibunuh sejak 9 Oktober 2014 lalu.


Hanya ada satu anak Misem yang selamat

Setelah dilakukan penyelidikan, motif di balik pembunuhan ini pun terkuak. Minah dan ketiga anaknya membunuh saudara mereka lantaran rebutan tanah warisan milik sang ibu, Misem (76). Kasus ini pun terkuak setelah, Rasman (tetangga Misem) diminta untuk membersihkan halaman di belakang rumah Misem. Rasman pun menemukan tengkorak di lokasi bekas kubangan bebek.

KEMENANGAN 100%

Hanya ada satu dari saudara kandung Minah yang tak menjadi korban kekejian putri kedua Misem tersebut. Ia adalah anak keempat Misem yakni Edi Pranoto. Edi lolos dari aksi keji sang kakak lantaran dirinya tak tinggal serumah dengan ibunya dan saudara-saudaranya itu.

No comments